INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2021 kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Tenaga Honorer Kategori 2, Petugas Kebersihan/cleaning Service, Sopir, Petugas Keamanan dan Honorer Dengan Perjanjian Waktu Tertentu) di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 42 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 42 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2021,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah No.13 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah No.18 Tahun 2020,
- Peraturan Walikota No.86 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pemberian Penghasilan Ketiga Belas, Pembayaran Penghasilan Ketiga Belas, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pontianak
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2021 kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Tenaga Honorer Kategori 2, Petugas Kebersihan/cleaning Service, Sopir, Petugas Keamanan dan Honorer Dengan Perjanjian Waktu Tertentu) di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
07 Mei 2021
Berlaku Tanggal
07 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.42, LL Kota Pontianak : 6 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 42 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.