Peraturan Walikota Pontianak Nomor 53 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pengembangan dan Upaya Pemanfaatan Tanaman Obat

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 53 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa upaya pengobatan tradisional dengan obat-obatan tradisional merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dan sekaligus merupakan teknologi tepat guna yang potensial untuk menunjang pembangunan kesehatan masyarakat

Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 53 Tahun 2016 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006,
  8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,
  10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008

Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
53 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Pengembangan dan Upaya Pemanfaatan Tanaman Obat

Ditetapkan Tanggal
15 November 2016

Diundangkan Tanggal
15 November 2016

Berlaku Tanggal
15 November 2016

Sumber
BD.2016/NO.53, LL kota Pontianak: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 53 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar