Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 17 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kota Prabumulih

ABSTRAK

Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 20Ll tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, menyatakan bahwa Bupati/ Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten/Kota

Dasar hukum Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 17 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 4 Tahun 1979
  2. Undang-Undang No 7 Thaun 1984
  3. Undang-Undang No 21 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No 39 Tahun 1999
  5. Undang-Undang No 6 Tahun 2001
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
  9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No 6 Tahun 2015
  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016

Maksud dan Tujuan , Perencanaan dan Pelaksanaan ,Pelaporan,Pemantauan , dan Evaluasi ,Pendanaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
17 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kota Prabumulih

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2020

Berlaku Tanggal
07 Januari 2020

Sumber
B.D.2020/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar