Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 31.A Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 31.A Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih

ABSTRAK

Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 31.A Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih

Dasar hukum Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 31.A Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016
  12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai:
definisi Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukan sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukan sebagai pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada 1 (satu) orang istri/suami yang sah dan 2 (dua) orang anak kandung Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua – Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayarian dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil – Wakil ketua DPRD sehari – sehari. Masa Reses adalah masa kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diluar kegiatan Dewan sidang dan diluar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
31.A Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih

Ditetapkan Tanggal
04 September 2017

Diundangkan Tanggal
04 September 2017

Berlaku Tanggal
04 September 2017

Sumber
BD.2017/NO.32.A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 31.A Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar