Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 40 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya dari Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 40 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 maka telah ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainriya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017. Standarisasi biaya harian, biaya kendaraan umum dan biaya penginapan perjalanan dinas bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD dinilai kurang mernadai, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.

Dasar hukum Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 40 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. PMDN Nomor 13 Tah un 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMDN Nomor 21 Tahun 2011
  7. PerDa Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2014.

Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017. Ketentuan yang diubah sebagai berikut:
Ketentuan Bab III Pasal 4 huruf d, Ketentuan Lampiran I, Ketentuan Lampiran II, Ketentuan Lampiran IV, Ketentuan Lampiran V.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
40 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya dari Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2017

Sumber
BD.2017/No.41

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017 Perubaha Kedua

Download Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 40 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar