Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 63 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional

ABSTRAK

Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 63 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Kota Prabumulih untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Jejaringnya serta pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut, dibutuhkan dukungan Pemerintah Kota untuk dapat menunjang beberapa keadaan yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Dasar hukum Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 63 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015
  6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
  8. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013

Dalam peraturan ini diatur ketentuan penyelenggaraan program jaminan kesehatan meliputi maksud dan tujuan penyelenggaraan, ruang lingkup program, prosedur pelayanan, pengajuan klaim, pelaksanaan verifikasi, pembiayaan pelaksanaan dan ketentuan lain

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
63 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2019

Sumber
BD.2019/NO.63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 63 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar