Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 113 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 113 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Satuan Pendidikan Negeri Tingkat Sekolah Menengah Pertama Dengan Nama Sekolah Menengah Pertama Negeri 11

ABSTRAK

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 113 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa pendidikan merupakan salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta mempedomani prinsip umum hubungan keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah menurut ketentuan Pasal 279 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bermaksud untuk menyelenggarakan pembangunan guna kepentingan pendirian satuan pendidikan Negeri tingkat Sekolah Menengah Pertama yang nantinya akan diberi nama sebagai Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 yang pendanaanya baik sebahagian maupun seluruhnya bersumber dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Satuan Pendidikan Negeri Tingkat Sekolah Menengah Pertama Dengan Nama Sekolah Menengah Pertama Negeri 1

Dasar hukum Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 113 Tahun 2018 ini adalah:

  1. : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013)
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547)
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
  8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24)
  9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun Nomor 86)

peraturan ini mengatur mengenai:
penetapan Lokasi Pembangunan Satuan Pendidikan Negeri Tingkat Sekolah Menengah Pertama Dengan Nama Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 (sebelas) yang berkedudukan hukum pada Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. seluas 9.545m2

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
113 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Satuan Pendidikan Negeri Tingkat Sekolah Menengah Pertama Dengan Nama Sekolah Menengah Pertama Negeri 11

Ditetapkan Tanggal
04 September 2018

Diundangkan Tanggal
04 September 2018

Berlaku Tanggal
04 September 2018

Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 113

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 113 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar