INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 117 Tahun 2018 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Rangka Penanganan Tanggap Darurat Atas Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 117 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh wilayah Republik Indonesia, Nomor: 900/1206/BPKAD/2018, Perihal : Permohonan Bantuan Keuangan, tertanggal 6 Agustus 2018 yang pada prinsipnya mohon agar dapat diberikan bantuan keuangan untuk penanganan tanggap darurat sehubungan dengan telah terjadinya bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah berdampak luas terutama di 4(empat) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram;
- bahwa memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh wilayah Republik Indonesia, Nomor: 977/6132/ SJ, Perihal : Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam, tertanggal 20 Agustus 2018 yang pada prinsipnya mohon agar dapat memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Rangka Penanganan Tanggap Darurat Atas Bencana Alam Gempa Bumi Di Pulau Lombok Tahun Anggaran 2018
Dasar hukum Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 117 Tahun 2018 ini adalah:
- :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24)
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6)
- Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84)
peraturan inimegatuur mengenai:
penetapan pemberian bantuan korban bencana ke pemerintah provinsi NTB sebesar Rp250.000.000,00
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 117 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.