INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengubah beberapa ketentuan dan mengatasi permasalahan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22).
Menambahkan ketentuan antara lain:
– Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional dapat dilakukan pembayaran dengan mekanisme Non Tunai atau Tunai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan. – Perjalanan Dinas bagi Walikota dan Wakil Walikota, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta PNS yang ditugaskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, dan Bimbingan Teknis yang di laksanakan diluar daerah dengan waktu pelaksanaanya ditentukan secara non stop maupun on off.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.