INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Saleh
ABSTRAK
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, selain gaji dan tunjangan lainnya, diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif berupa uang makan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar tercipta integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaannya, maka perlu mengatur Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Saleh dengan Peraturan Walikota.
Dasar hukum Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 38)
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12)
- Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat:
tentang Ketentuan Umum, Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil, Prosedur dan Tata Cara Pembayara Uang Makan Pegawai Negeri Sipil, Ketentuan Penutup, Lampiran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.