Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 181 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 181 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 181 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Walikota tentang Sistem Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Probolinggo, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu dilakukan penyesuaian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;

Dasar hukum Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 181 Tahun 2018 ini adalah:

  1. : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  4. 2
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179)
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036
  9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22)
  10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14)

peraturan ini mengatur mengenai:
perubahan perbup tentang pedoman pengelolaan pajak bumi dan bangunan. pengaturan meliputi antara lain:
ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, penghapusan piutang pajak,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
181 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018

Berlaku Tanggal
28 Desember 2018

Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 181

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 181 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar