INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Satuan Pendidikan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa satuan pendidikan dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat yayasan, badan, lembaga dan perkumpulan yang berbadan hukum sebagai badan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat;
- bahwa satuan pendidikan yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal dapat digabung dengan satuan pendidikan yang sejenis dan aset satuan pendidikan yang digabung tetap difungsikan untuk kepentingan pendidikan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410)
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8)
- Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86.
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk mempercepat pencapaian target standar pelayanan minimal dan standar pengelolaan satuan pendidikan;
2. Dalam tata cara pengelolaan Satuan Pendidikan wajib menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif;
3. Walikota bertanggung jawab terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Daerah;
4. Penilaian ketercapaian Standar Pengelolaan Pendidikan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan Nopember pada setiap tahun berkenaan. Hasil penilaian dipergunakan sebagai dasar untuk menyusun program kerja satuan pendidikan tahun berikutnya;
5. Kepala sekolah/madrasah, pendidik dan tenaga kependidikan bertanggung jawab atas pemenuhan SPM-P dan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. Kepala Dinas menilai pelaksanaan kinerja kepala sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah setiap tahun dan setiap akhir periode jabatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.