INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Kurikulum
ABSTRAK
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas pada penerapan Manajemen Berbasis Sekolah yang berorientasi pada pelayanan publik, berbasis partisipasi masyarakat dan dunia usaha/industri belum sepenuhnya terlaksana, sehingga proses percepatan peningkatan pendidikan yang berkualitas di Kota Probolinggo menjadi lambat;
- bahwa guna terlaksananya percepatan peningkatan pendidikan berkualitas yang berdaya saing, maka perlu dibutuhkan peran serta dan partisipasi aktif dari orang tua, masyarakat dan dunia usaha/industri secara sinergi.
Dasar hukum Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2017 ini adalah:
- . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957)
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8)
- Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memenuhi materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan kondisi dan ciri khas Kota Probolinggo;
2. Penyusunan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional;
3. Penyusunan kurikulum dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum dan disahkan oleh Kepala Sekolah dengan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.