INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Kartu Identitas Anak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi, sehingga sebagai realisasinya anak perlu mendapatkan kesejahteraan dalam pemenuhan hak-haknya;
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan salah satu hak- hak anak, maka perlu menyelenggarakan penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai pendorong kepemilikan Akta Kelahiran bagi seluruh anak di Kota Probolinggo.
Dasar hukum Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80)
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 3)
- Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2013 tentang Kebijakan Kota Layak Anak (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 37)
- Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 94 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 94).
1. Sasaran penerbitan KIA adalah setiap anak yang berdomisili di wilayah Kota dan berusia 0 (nol) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun serta belum menikah;
2. Seluruh Pembiayaan Penerbitan KIA dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah dan diberikan secara gratis;
3. Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia kurang dari 5 (lima) tahun adalah sampai anak berusia 5 (lima) tahun. Sedangkan, Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia diatas 5 (lima) tahun adalah sampai anak berusia 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
