INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penegasan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Setelah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang pada prinsipnya menyatakan Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud tidak lagi dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas);
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud, nomenklatur kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas) diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan;
- bahwa sejalan dengan melaksanakan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dan huruf b, Tugas Pokok dan Fungsi Korps Musik Pemerintah Kota Probolinggo yang semula menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja, dialihkan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan diikuti pula dengan kebijakan dalam penganggarannya untuk membiayai program dan/atau kegiatan guna mendukung Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c rumusan kebijakan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sehingga tanpa mengesampingkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu adanya penegasan mengenai Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Dasar hukum Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121)
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24)
- Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 30)
- Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 103).
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini, Tugas Pokok dan Fungsi yang berkaitan dengan Program dan/atau Kegiatan Korps Musik Pemerintah Kota Probolinggo yang semula menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja, dialihkan dan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.