INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penghapusan Barang Milik DaerahdariDaftar Barang Pengelola Barang yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah yang Dilakukan dalam Bentuk Hibah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, maka perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Hibah yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Dasar hukum Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547)
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2)
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24)
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Bermotor yang dilakukan dalam bentuk Hibah umtuk dilakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.