INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sabang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerntahan Kota Sabang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Walikota Sabang Nomor 38 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dipandang perlu mengatur mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap dalam lingkungan Pemerintahan Kota SabangTahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Walikota Sabang Nomor 38 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013
- Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur dalam 17 pasal
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sabang Nomor 38 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.