Peraturan Walikota Sabang Nomor 38 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sabang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerntahan Kota Sabang Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Walikota Sabang Nomor 38 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dipandang perlu mengatur mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap dalam lingkungan Pemerintahan Kota SabangTahun Anggaran 2015.

Dasar hukum Peraturan Walikota Sabang Nomor 38 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
  9. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013
  10. Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur dalam 17 pasal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sabang

Nomor
38 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Mekanisme Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerntahan Kota Sabang Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2014

Berlaku Tanggal
01 Januari 2015

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sabang Nomor 38 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar