Peraturan Walikota Sabang Nomor 6 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sabang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan untuk Kesejahteraan Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Sabang Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan semangat kerja dalam penyelesaian tugas – tugas pekerjaan di luar jam kerja, dipandang perlu memberikan uang lembur kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang

Dasar hukum Peraturan Walikota Sabang Nomor 6 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  5. Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2010
  6. PERWAL Nomor 3 Tahun 2010
  7. PERWAL Kota Sabang Tahun 2010

BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, Sasaran dan Besaran TPK;
BAB III Tata Cara Pembayaran;
BAB IV Ketentuan lain – lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sabang

Nomor
6 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan untuk Kesejahteraan Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2010

Berlaku Tanggal
09 Maret 2010

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sabang Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar