INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan telah ditetapkannya Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab Perangkat Daerah secara tegas dan konkret menyangkut upaya percepatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannnya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai pendelegasian sebagian kewenangan pelaksanaan percepatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dasar hukum Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020,
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian sebagian kewenangan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid 19)
Ditetapkan Tanggal
13 April 2020
Diundangkan Tanggal
13 April 2020
Berlaku Tanggal
13 April 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.