INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/KM.7/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, perlu dilaksanakan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan keenam atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Walikota Salatiga Nomor 19 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/KM.7/2020,
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019,
- Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010,
- Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp853.842.319.000,00 dan mengubah Lampiran I dan Lampiran II.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 19 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
