INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi pengelolaan Retribusi Jasa Umum, perlu adanya tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu adanya landasan operasional dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Dasar hukum Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010,
- Peraturan Walikota Salatiga Nomor 22 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemungutan retribusi, perencanaan dan pemanfaatan penerimaan retribusi dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.