INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pemberian Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan imbalan kepada Pegawai non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu diberikan honorarium Tenaga Harian Lepas secara proporsional dengan memperhatikan pengalaman kerja, waktu kerja, dan jenis pekerjaan;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu adanya landasan hukum dalam pemberian honorarium Tenaga Harian Lepas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Dasar hukum Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian honorarium, perhitungan honor bulanan, pembayaran honor bulanan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketenguan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.