INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Salatiga, perlu memprioritaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara pembebanan langsung pada belanja tidak terduga dan/atau pergeseran anggaran antar Satuan Kerja Perangkat Daerah atau antar program/kegiatan;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pengelolaan keuangan daerah berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020,
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019,
- Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010,
- Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp975.782.251.000,00 dilakukan pergeseran antar jenis, antar obyek pada Belanja Daerah dan mengubah Lampiran I dan Lampiran II.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
20 Maret 2020
Berlaku Tanggal
20 Maret 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.