INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi);
- bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
Dasar hukum Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai:
Ketentuan Umum;
Penyelenggaraan Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi);
Pembiayaan, dan
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2017
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.