INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Dasar hukum Peraturan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 116 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, tata cara pelaporan gratifikasi, hak dan kewajiban, pembinaan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.