Peraturan Walikota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Pasal 79 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Yang Menyebutkan Kewenangan Wali Kota Untuk Memberikan Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan Pajak Daerah Dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  6. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2011.

Peraturan Walikota Tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan Dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
25 April 2017

Diundangkan Tanggal
25 April 2017

Berlaku Tanggal
25 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar