INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melindungi informasi dari risiko kebocoran data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kota Samarinda dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal;
- Untuk menjawab kebutuhan tersebut diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas data, otentikasi data, dan anti penyangkalan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 13 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik, bertujuan untuk:
a. menjamin keutuhan, otentikasi dan nir penyangkalan Dokumen Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah. b. meningkatkan kapabilitas dan tata kelola Keamanan Informasi dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. meningkatkan Keamanan Informasi dan Sistem Elektronik;
d. meningkatkan kepercayaan dan penerimaan terhadap Implementasi Sistem Elektronik, dan
e. meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.