Peraturan Walikota Samarinda Nomor 15 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
  2. bahwa Usulan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda tentang pergeseran antar rincian obyek belanja dan pergeseran antar obyek belanja yang terdapat dalam DPA-SKPD yang bersangkutan pada Tahun Anggaran 2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;

Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 15 Tahun 2015 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
  27. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009
  28. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.

Ketentuan Pasal 3 Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 45) diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
15 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
08 Mei 2015

Berlaku Tanggal
08 Mei 2015

Sumber
BD.2015/NO.15

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar