INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 20 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai upaya mewujudkan pelayanan di bidang kesehatan bertujuan pengembangan jangkauan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, maka keberadaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dirasa sangat vital dan memiliki peran strategis dalam memperkuat derajat kesehatan masyarakat;
- bahwa guna penyebaran dan pemerataan pelayanan di bidang kesehatan di wilayah Samarinda Kota, perlu penyesuaian Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2013, khususnya menambah 1 (satu) UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Samarinda;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota ;
Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 20 Tahun 2014 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 14 Tahun 2013.
Ketentuan Lampiran I Pasal 2 ayat (2) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Samarinda dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan:
a. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 04 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 04), b. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 14), c. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 31), d. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2013 (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 18).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2009
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 20 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.