Peraturan Walikota Samarinda Nomor 25 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri atas:
a. Pendapatan sebesar Rp. 2,542,658,336,409.00. b. Belanja sebesar Rp. 2,726,534,176,656.00 sehingga menghasilkan defisit Rp. (183,875,840,247.00). c. Pembiayaan sebesar Rp. 183,875,840,247. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan Rp. 0.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
25 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2018

Sumber
BD.2018 NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 25 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar