Peraturan Walikota Samarinda Nomor 29 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023

ABSTRAK

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 29 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mengakomodir usulan tambahan komponen harga satuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan / pekerjaan yang di biayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun 2023;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023;

Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 29 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
29

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2023

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2023

Berlaku Tanggal
22 Mei 2023

Sumber
BD. 2023/420

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 29 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar