Peraturan Walikota Samarinda Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil.

ABSTRAK

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota Samarinda telah menetapkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
  2. bahwa sesuai persetujuan Walikota Samarinda melalui Telaahan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda Nomor: 800/ 0034/BKD-II.2/I/2015 tanggal 8 Januari 2015, perlu mengubah prosedur pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja ditentukan oleh tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil di tempat kerja dan/atau wilayah kerja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;

Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
  11. PERMEN PAN &
  12. RB Nomor 34 Tahun 2011
  13. PERKA BKN Nomor 20 Tahun 2011
  14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 15 Tahun 2013
  16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 14 Tahun 2013
  17. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 16 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009
  19. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013
  20. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013
  21. Peraturan Daerah Tentang APBD.

Tunjangan Tambahan Penghasilan yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (6) dihapus, Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil.

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
14 Januari 2015

Berlaku Tanggal
14 Januari 2015

Sumber
BD.2015/03

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar