INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda
ABSTRAK
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Pasal 75 Dan 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 Dalam Menunjang Kelancaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda Dibidang Pemprosesan Sampah Perlu Dilakukan Secara Terencana Dan Terstruktur Sehingga Pengelolaan Sampah Di Kota Samarinda Dapat Berlangsung Dengan Baik, Perlu Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Samarinda No.06 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Samarinda No.11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Samarinda No.2 Tahun 2011
Peraturan Walikota Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.