INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan usulan Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda melalui surat Nomor 800/298/100.5 tanggal 15 April 2019 tentang Penyerahan Pendelegasian Perizinan Bidang Pehubungan dan Persetujuan Prinsip Walikota Samarinda melalui Telahan Staf Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda Nomor 065/110/013.02, maka perlu menyesuaikan dan merubah kembali lampiran Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2018 ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2019 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
- PERWALI Nomor 5 Tahun 2017
- PERWALI Nomor 18 Tahun 2018.
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Jomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2018 Nomor 18), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.