Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Penandatanganan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik

ABSTRAK

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan secara terpadu dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pengaturan yang lebih jelas;
  2. bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sedemikian pesat telah menyebabkan perubahan kehidupan manusia dalam berbagai bidang mempengaruhi bentuk perbuatan hukum;
  3. bahwa sebagai upaya untuk memperlancar hak dan kewajiban setiap warga Negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab Pemerintah dalam perkembangan pelayanan publik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penandatangan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik Tahun 2019.

Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2019 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2009
  6. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019

Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi. Pemanfaatan teknologi TTE dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Masyarakat. Pemanfaatan teknologi TTE dilaksanakan dengan tujuan:
a. mempermudah pelayanan;
b. mempercepat penyelesaian dokumen;
c. meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pelayanan Publik;
Setiap petugas yang terlibat dalam TTE berkewajiban memberikan pengamanan atas TTE yang digunakan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
42 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Penandatanganan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2019

Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar