Peraturan Walikota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

ABSTRAK

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan gerakan masyarakat hidup sehat sebagai upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Bupati melaksanakan kegiatan yang mendukung gerakan masyarakat hidup sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. PERMENKES Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011
  6. PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS Nomor 11 Tahun 2017
  7. Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2017.

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang selanjutnya disebut GERMAS adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup agar:
a. meningkatnya partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat;
b. meningkatnya produktivitas masyarakat, dan
c. mengurangi beban biaya kesehatan. Para Kepala Perangkat Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, di Daerah berkewajiban untuk:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini di wilayah kerjanya paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, dan
b. melaporkan hasil pelaksanaan GERMAS kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Samarinda selaku ketua harian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
43 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2018

Berlaku Tanggal
04 Desember 2018

Sumber
BD.2018 NO.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar