INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Samarinda
ABSTRAK
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2019 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda. JDIH Kota Samarinda bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Saamrinda;
b. menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerjasama yang efektif antara Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum;
JDIH Kota Samarinda berfungsi:
a. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan dokumen hukum;
Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan dokumen hukum paling sedikit terdiri dari:
a. Peraturan Daerah (PERDA);
b. Peraturan Walikota (PERWALI);
c. Peraturan DPRD;
atau d. Informasi hukum lainnya. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.