Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda

ABSTRAK

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018 Pasal 96 tentang Badan Layanan Umum Daerah maka, perlu mengatur pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran dari penerimaan badan layanan umum daerah.

Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018
  5. Peraturan Daerah Kota Samarinda No.8 Tahun 2007
  6. Peraturan Walikota Samarinda No.29 Tahun 2017.

Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan mendukung kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
45 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda

Ditetapkan Tanggal
08 September 2020

Diundangkan Tanggal
08 September 2020

Berlaku Tanggal
08 September 2020

Sumber
BD.2020/No.110

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar