Peraturan Walikota Samarinda Nomor 47 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 47 Tahun 2018 ini adalah:
Tarif Layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang dijual dan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya perunit layanan atau hasil perinvestasi dana. Jasa layanan Parkir terdiri atas:
a. pemakaian fasilitas Parkir di ruang milik jalan yang dikelola Pemerintah Daerah;
b. pemakaian fasilitas Parkir di Lingkungan Parkir yang dikelola Pemerintah Daerah;
c. pemakaian fasilitas Parkir di Pelataran Parkir yang dikelola Pemerintah Daerah;
Subjek Tarif Layanan yaitu orang pribadi atau Badan Usaha yang menggunakan, menikmati dan/atau melakukan jasa layanan Parkir. Jenis layanan Parkir dan besaran tarif dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Tarif Layanan Parkir wajib dilakukan evaluasi untuk kenaikan besaran Tarif Layanan Parkir, jika tingkat penggunaan SRP lebih dari 90% (sembilan puluh persen) selama jam operasi.
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 47 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…