Peraturan Walikota Samarinda Nomor 63 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

ABSTRAK

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 63 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;

Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 63 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
63

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Ditetapkan Tanggal
30 November 2021

Diundangkan Tanggal
30 November 2021

Berlaku Tanggal
30 November 2021

Sumber
BD.2021/248

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 63 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.samarindakota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar