Peraturan Walikota Samarinda Nomor 7 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012

ABSTRAK

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Ditetapkan Peraturan Walikota Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Landasan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Di Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Tahun Anggaran 2012;

Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  8. UUNo.32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  11. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
  12. Peraturan Pemerintah RI No.65 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah RI No.66 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 2004
  15. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  24. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.SE.900/316/BAKD Tahun 2007
  25. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2009
  26. Peraturan Daerah No.17 Tahun 2011
  27. PERWALI No.01 Tahun 2012.

Peraturan Walikota Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
7 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2012

Berlaku Tanggal
05 Januari 2012

Sumber
BD.2012/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar