INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Belum Diatur Secara Rinci Mengenai Ketentuan Pelaksanaannya Sehingga Perlu Dilakukan Perubahan Dan Penghapusan Pada Pasal 1, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 23 Dan Pasal 26 Terhadap Peraturan Walikota Dimaksud.
Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur KALTIM Nomor 1 Tahun 2014
- PERWALI kota Samarinda Nomor 39 Tahun 2013.
Perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai ngerei, pegawai tidak tetap di lingkungan kota samarinda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.