Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik

ABSTRAK

Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan sehat, diperlukan partisipasi dari masyarakat dan/atau pelaku usaha;
  2. bahwa pengelolaan sampah khususnya penggunaan plastik dalam bentuk kantong plastik, pipet minum plastik, dan styrofoam sudah menjadi permasalahan di Kota Semarang, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Pengendalian Penggunaan Plastik;

Dasar hukum Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  9. Peraturan Daerah Kota Semarang 6 Tahun 2012

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang Bab III Pengendalian Penggunaan Plastik Bab IV Peran Serta Masyarakat Bab V Pengawasan Bab VI Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
27 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2019

Berlaku Tanggal
18 Juni 2019

Sumber
BD.2019/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar