Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Walikota Semarang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dasar hukum Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
  9. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
7 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2020

Berlaku Tanggal
03 Februari 2020

Sumber
BD. 2020/ No 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar