Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Atas Objek Pajak Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)

ABSTRAK

Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan dan kondisi yang terjadi di Kota Semarang terkait kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), maka Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomo 50 Tahun 2017 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).

Dasar hukum Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  9. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 ;
  10. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun;
  11. Peraturan Walikota Semarang Nomor 38 Tahun 2011;
  12. Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
8 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Atas Objek Pajak Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2018

Berlaku Tanggal
28 Februari 2018

Sumber
BD. 2018/No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkota.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar