Peraturan Walikota Semarang Nomor 81 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan/atau Jasa Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Semarang Nomor 81 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan pengelola pengadaan barang dan/atau jasa daerah yang efektif, efisien, transparan profesional dan bertanggung jawab diperlukan pegawai yang memiliki integritas dalam menjalankan tugas;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan/atau Jasa Daerah.

Dasar hukum Peraturan Walikota Semarang Nomor 81 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,
  8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kode etik, majelis pertimbangan komite etik, pemeriksaan keputusan, pengawasan, peran serta masyarakat, pembiayaan dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
81 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan/atau Jasa Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BD.2019/ No.81

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 81 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar