Peraturan Walikota Serang Nomor 18 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Serang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

ABSTRAK

Peraturan Walikota Serang Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Dasar hukum Peraturan Walikota Serang Nomor 18 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat 6
  2. Undang-Undang no 17 Th 2003
  3. Undang-Undang No 1 Th 2004
  4. Undang-Undang No 32 Th 2007
  5. Undang-Undang No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Th 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Th 2019
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Th 2019

1. Ketentuan Umum;
2. Pemberi Tunjangan raya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Serang

Nomor
18 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2019

Berlaku Tanggal
17 Mei 2019

Sumber
LD.2019/18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Serang Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar