Peraturan Walikota Serang Nomor 22 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Serang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2015

ABSTRAK

Peraturan Walikota Serang Nomor 22 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. ketentuan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang tentang Pemerintahan Daerah

Dasar hukum Peraturan Walikota Serang Nomor 22 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 23 Tahun 2000
  2. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 17 Tahun 2007
  7. Undang-Undang No 32 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  11. PerPres No 5 Tahun 2010
  12. PerMen Dalam Negeri No 54 Tahun 2010
  13. Peraturan Daerah No 4 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Kota Serang No 2 Tahun 2009
  15. Peraturan Daerah Kota Serang No 6 Tahun 2011

1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Serang

Nomor
22 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
17 Juni 2014

Berlaku Tanggal
17 Juni 2014

Sumber
BD.2014/NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Serang Nomor 22 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar