Peraturan Walikota Serang Nomor 29 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Serang Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Kedudukan,susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.

ABSTRAK

Peraturan Walikota Serang Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.

Dasar hukum Peraturan Walikota Serang Nomor 29 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat 6
  2. Undang-Undang No 32 Th 2007
  3. Undang-Undang No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Th 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Th 2016
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Th 2017
  6. Peraturan Daerah Kota Serang No 7 Th 2016.

1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan;
4. Susunan Organisasi;
5. Tugas dan Fungsi;
6. Tata Kerja;
7. Kepegawaian;
8. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Serang

Nomor
29 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan, Kedudukan,susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.

Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2019

Berlaku Tanggal
14 Juni 2019

Sumber
LD.2019/29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Serang Nomor 29 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar