INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sibolga Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga
ABSTRAK
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dengan meningkatkan pelayanan periuzinan kepada masyarakat yang mudah, murah, cepat dan transparan, sesuai dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu, perlu pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan tersebut kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga;
- bahwa Peraturan Walikota Sibolga Nomor : 503/14/2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor : 503/14/2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga, tidak sesuai lagi dengan keadaan dengan adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga;
Dasar hukum Peraturan Walikota Sibolga Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956)
- Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Pengelolaan Perijinan Lembaga Pendidikan di Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014 Nomor 01)
- Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Pengelolaan Perijinan di Bidang Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014 Nomor 02)
- Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014 Nomor 03)
- Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang Perikanan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014 Nomor 04)
- Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014 Nomor 05)
- Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014 Nomor 06)
- Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12)
Ketentuan Penutup, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pelimpahan Wewenang, Pemlimpahan Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan DPMP2TSP, Tata Kerja Koordinasi Dalam Rangka Perizinan yang Dilimpahkan, Pelaporan, ketentuan alin-lain dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sibolga
Tentang
Perwali Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga
Ditetapkan Tanggal
20 April 2018
Diundangkan Tanggal
30 April 2018
Berlaku Tanggal
30 April 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sibolga Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.